Sudah lama saya tidak menulis di blog ini lagi. Terakhir tahun 2016, empat tahun lalu. Entah kenapa keinginan itu tiba-tiba muncul
lagi sejak pemberlakuan PSBB oleh pemerintah. Yakni dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, mengharuskan
sebagian teman-teman bekerja dari rumah, istilah kerennya Work From Home.
Pembatasan Sosial Berskala besar merupakan istilah
kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit/wabah. Pembatasan
tersebut meliputi peliburan sekolah-sekolah, kantor dan tempat kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
Khusus di Kota Padang Panjang penerapan PSBB sudah dimulai sejak tanggal 21
April 2020. Namun jauh hari sebelumnya sesungguhnya Pemerintah Kota Padang Panjang
sudah melaksanakan upaya pencegahan penularan wabah dengan meliburkan
sekolah-sekolah, kantor-kantor dan tempat-tempat ibadah. Sebagaimana diketahui,
Kota Padang Panjang merupakan kota perlintasan di Sumatera Barat. Kondisi ini
membuat Kota Padang Panjang beresiko tinggi terjadi penularan wabah.
Di daerah perbatasan didirikan pos check point. Setiap
kendaraan yang akan memasuki kota Padang Panjang diperiksa. Suhu tubuh
penumpang diperiksa, kendaraan disemprot disinfektan. Inilah salah satu penyebab
saya malas keluar rumah. Walaupun ber-KTP Padang Panjang, sudah lebih sepuluh
tahun ini saya tinggal di Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Tiga kilometer dari pusat kota. Apalagi sejak terjadinya kasus positif pertama
di Kabupaten Tanah Datar terjadi di Panyalaian, pemeriksaan di check point
terlihat lebih ditingkatkan.
Tapi sayang seribu sayang, keseriusan Pemerintah Daerah
dalam pencegahan wabah Covid-19 ini seakan bertolak belakang dengan kebijakan
Pemerintah Pusat. Diperbolehkannya kembali moda transportasi darat, laut dan
udara untuk kembali beroperasional walaupun dengan syarat-syarat yang
sebenarnya bisa diakal-akali…
0 comments:
Posting Komentar