PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020


Sudah lama saya tidak menulis di blog ini lagi. Terakhir tahun 2016, empat tahun lalu.  Entah kenapa keinginan itu tiba-tiba muncul lagi sejak pemberlakuan PSBB oleh pemerintah. Yakni dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, mengharuskan sebagian teman-teman bekerja dari rumah, istilah kerennya Work From Home.

Pembatasan Sosial Berskala besar merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit/wabah. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah-sekolah, kantor dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.


Khusus di Kota Padang Panjang  penerapan PSBB sudah dimulai sejak tanggal 21 April 2020. Namun jauh hari sebelumnya  sesungguhnya Pemerintah Kota Padang Panjang sudah melaksanakan upaya pencegahan penularan wabah dengan meliburkan sekolah-sekolah, kantor-kantor dan tempat-tempat ibadah. Sebagaimana diketahui, Kota Padang Panjang merupakan kota perlintasan di Sumatera Barat. Kondisi ini membuat Kota Padang Panjang beresiko tinggi terjadi penularan wabah.

Di daerah perbatasan didirikan pos check point. Setiap kendaraan yang akan memasuki kota Padang Panjang diperiksa. Suhu tubuh penumpang diperiksa, kendaraan disemprot disinfektan. Inilah salah satu penyebab saya malas keluar rumah. Walaupun ber-KTP Padang Panjang, sudah lebih sepuluh tahun ini saya tinggal di Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Tiga kilometer dari pusat kota. Apalagi sejak terjadinya kasus positif pertama di Kabupaten Tanah Datar terjadi di Panyalaian, pemeriksaan di check point terlihat lebih ditingkatkan.

Tapi sayang seribu sayang, keseriusan Pemerintah Daerah dalam pencegahan wabah Covid-19 ini seakan bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Diperbolehkannya kembali moda transportasi darat, laut dan udara untuk kembali beroperasional walaupun dengan syarat-syarat yang sebenarnya bisa diakal-akali…


0 comments:

Posting Komentar